PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Arsip...
Pasal 9
BAB 5 — PEMANTAUAN PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Gubernur melakukan pemantauan pelaksanaan dana dekonsentrasi meliputi pelaksanaan program dan kegiatan. (2) Pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap
perkembangan realisasi penyerapan dana, realisasi pencapaian target keluaran (output) dan kendala yang dihadapi. (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam bentuk laporan.
