PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Arsip...
Pasal 4
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Gubernur MENETAPKAN Organisasi Perangkat Daerah sebagai pelaksana kegiatan penyelenggaraan Pengawasan Kearsipan. (2) Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perangkat daerah provinsi yang mempunyai kompetensi, tugas danfungsi melaksanakan pengawasan penyelenggaraan kearsipan pada Pencipta Arsip tingkat Provinsi, Pencipta Arsip Tingkat Kabupaten/Kota dan LKD Kabupaten/Kota.
