Pasal 12
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Mekanisme pelaporan pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sebagai berikut: a. Kuasa Pengguna Anggaran Dekonsentrasi melaporkan pelaksanaan Kegiatan Dana Dekonsentrasi kepada Gubernur; dan b. Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melaporkan Kegiatan Dana Dekonsentrasi kepada Kepala ANRI melalui Sekretaris Utama. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup laporan kinerja, laporan berkala, dan laporan keuangan. (3) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa laporan triwulanan.
(4) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk laporan realisasi anggaran atas pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)disusun dan dilaporkan setiap enam bulan atau menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan yang mengatur tata cara penyusunan laporan keuangan.
