PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN RETENSI ARSIP SEKTOR PEREKONOMIAN URUSAN PERDAGANGAN
Pasal 8
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2013 KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
M. ASICHIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
