PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN RETENSI ARSIP SEKTOR PEREKONOMIAN URUSAN PERDAGANGAN
Pasal 6
(1) Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perdagangan digunakan untuk menyusun: a. JRA substansi bagi Kementerian dibidang Perdagangan; dan b. JRA substansi dibidang Perdagangan bagi Pemerintah Daerah. (2) Retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas minimal jangka waktu penyimpanan arsip sektor perekomonian urusan Perdagangan. (3) Dalam MENETAPKAN JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian dibidang Perdagangan dan Pemerintah Daerah: a. MENETAPKAN retensi tidak kurang dari batas minimal jangka waktu penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. MENETAPKAN rekomendasi sesuai dengan pedoman retensi. www.djpp.kemenkumham.go.id
