PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan, Pemantauan, dan...
Pasal 21
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi penerapan SOP AP ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II yang menyelenggarakan fungsi ketatalaksanaan disampaikan kepada tiap pimpinan unit kerja setingkat eselon II dan eselon III tertentu. (2) Laporan rekapitulasi hasil pemantauan dan evaluasi penerapan SOP AP disampaikan kepada tiap pejabat eselon I melalui Sekretaris Utama.
