Pasal 12
BAB 5 — PENGESAHAN DAN PENETAPAN SOP AP
(1) Prosedur pengesahan Unsur Prosedur meliputi: a. unit kerja yang menyelenggarakan fungsi ketatalaksanaan melakukan identifikasi kebutuhan SOP AP, analisis prosedur, dan memprakarsai penyusunan SOP AP unit kerja; b. unit kerja dapat membentuk tim untuk mengumpulkan materi SOP AP dan persiapan sumber daya manusia maupun sarana lain; c. unit kerja berkoordinasi dengan unit kerja yang menyelenggarakan fungsi ketatalaksanaan dalam menyusun SOP AP sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsinya berdasarkan hasil identifikasi; d. unit kerja yang menyelenggarakan fungsi ketatalaksanaan melakukan harmonisasi dan koreksi terhadap rancangan SOP AP yang diusulkan oleh unit kerja; e. unit kerja melakukan perbaikan terhadap rancangan SOP AP sesuai dengan koreksi, dan menyerahkan
rancangan SOP AP final kepada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi ketatalaksanaan; f. pengajuan rancangan SOP AP final dilakukan oleh pejabat setingkat eselon II kepada pejabat setingkat eselon II yang menyelenggarakan fungsi ketatalaksanaan; g. unit kerja yang menyelenggarakan fungsi ketatalaksanaan melakukan finalisasi SOP AP; h. pejabat eselon II unit kerja mengesahkan SOP AP hasil finalisasi; i. unit kerja menyerahkan SOP AP yang telah disahkan kepada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi ketatalaksanaan untuk dilakukan penomoran SOP AP; j. unit kerja yang menyelenggarakan fungsi ketatalaksanaan menggandakan SOP AP, melaksanakan legalisasi, dan menyerahkan hasil penggandaan kepada unit kerja; k. unit kerja yang menyelenggarakan fungsi ketatalaksanaan menyimpan naskah asli SOP AP; dan l. unit kerja melaksanakan sosialisasi dan internalisasi SOP AP di lingkungan unit kerja. (2) Prosedur penetapan dokumen SOP AP meliputi: a. unit kerja yang menyelenggarakan fungsi ketatalaksanaan mengintegrasikan SOP AP unit kerja di lingkungan eselon I; b. unit kerja yang menyelenggarakan fungsi ketatalaksanaan berkoordinasi dengan unit kerja Tata Usaha di lingkungan eselon I untuk menyusun konsep Dokumen SOP AP; c. unit kerja Tata Usaha di lingkungan eselon I mengajukan konsep dokumen SOP AP kepada pejabat eselon I yang bersangkutan; d. unit kerja Tata Usaha di lingkungan eselon I menyerahkan dokumen SOP AP yang telah mendapat penetapan dari pejabat eselon I; dan
e. unit kerja yang menyelenggarakan fungsi ketatalaksanaan menggandakan Dokumen SOP AP, melakukan legalisasi, dan menyerahkan hasil penggandaan kepada Unit Kerja Tata Usaha di lingkungan eselon I. f. unit kerja yang menyelenggarakan fungsi ketatalaksanaan menyimpan naskah asli Dokumen SOP AP.
