PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2016 tentang DISIPLIN JAM KERJA DAN CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 2 — KETENTUAN JAM KERJA
(1) Hari Kerja ditetapkan lima hari mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat. (2) Setiap Pegawai wajib memenuhi Jam Kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam per hari. (3) Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. hari Senin sampai dengan hari Kamis: Jam 07.30 - 16.00 WIB Waktu istirahat : Jam 12.00 - 13.00 WIB b. hari Jumat : Jam 07.30 - 16.30 WIB Waktu istirahat : Jam 11.30 - 13.00 WIB
