Pasal 17
BAB 2 — KETENTUAN JAM KERJA
(1) Pegawai yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas Cuti Sakit, dengan ketentuan harus memberitahukan kepada atasannya. (2) Pegawai yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas Cuti Sakit, dengan ketentuan harus mengajukan permintaan secara
tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter. (3) Pegawai yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas Cuti Sakit, dengan ketentuan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. (4) Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) antara lain menyatakan tentang perlunya diberikan Cuti, lamanya Cuti, dan keterangan lain yang dipandang perlu. (5) Cuti Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun. (6) Jangka waktu Cuti Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditambah paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. (7) Pegawai yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau ayat (6) harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. (8) Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Pegawai yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya maka diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
