Pasal 13
BAB 2 — KETENTUAN JAM KERJA
(1) Cuti dapat diberikan atas pertimbangan atasan langsung dan persetujuan pejabat yang berwenang memberikan Cuti. (2) Surat permohonan Cuti disampaikan kepada Bagian Kepegawaian paling kurang 7 (tujuh) hari sebelum Pegawai menjalankan Cuti. (3) Surat permohonan Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (4) Cuti dilaksanakan setelah Pegawai mendapat surat keterangan izin Cuti dari Bagian Kepegawaian melalui atasan langsung.
(5) Dalam hal Cuti karena Alasan Penting selain untuk kepentingan pernikahan yang pertama, surat permohonan Cuti disampaikan pada kesempatan pertama masuk kerja. (6) Sebelum menjalankan Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pegawai wajib memberitahu Bagian Kepegawaian dan atasan langsung.
