PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Akuntansi Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 2
(1) Ruang lingkup Peraturan Kepala ANRI ini yaitu semua entitas akuntansi (KPA/KPB) pada ANRI yang mengunakan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara. (2) Entitas akuntansi pada ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk satuan kerja yang menerima dana dekonsentrasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
