PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA berwenang melakukan pengelolaan dan pembinaan penyampaian LHKPN di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA. (2) Dalam melakukan pengelolaan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA MENETAPKAN jabatan yang dikenakan WL.
