PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara...
Pasal 14
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Koordinator LHKPN dan Pengawas UPL melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyampaian LHKPN pada Arsip Nasional Republik INDONESIA. (2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA melalui Sekretaris Utama setiap akhir tahun.
