PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2015 tentang PEDOMAN RETENSI ARSIP URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 4
Retensi arsip sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan ini memperhatikan ketentuan: a. peraturan perundang-undangan yang mewajibkan arsip disimpan dalam jangka waktu tertentu; b. peraturan perundang-undangan yang mengatur daluarsa penuntutan hukum; dan c. kepentingan pertanggungjawaban keuangan.
