PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2015 tentang PEDOMAN RETENSI ARSIP URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 2
(1) Pedoman Retensi Arsip Urusan Pemerintahan Daerah ini disusun oleh Arsip Nasional
bersama dengan Kementerian Dalam Negeri. (2) Ketentuan mengenai retensi arsip urusan pemerintahan daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
