PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Pekerjaan Umum dan...
Pasal 7
(1) Pedoman Retensi Arsip Urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat digunakan untuk menyusun Jadwal Retensi Arsip bagi lembaga negara, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD yang memiliki tugas dan fungsi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. (2) Retensi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas minimal jangka waktu penyimpanan Arsip Urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(3) Dalam penyusunan Jadwal Retensi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga negara, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD MENETAPKAN: a. retensi tidak kurang dari batas minimal jangka waktu penyimpanan; dan b. rekomendasi sesuai dengan pedoman retensi.
