Pasal 5
(1) Penentuan Retensi Arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai hak dan kewajiban atau berkas sudah dinyatakan lengkap dan tidak bertambah lagi.
(2) Penentuan Retensi Arsip didasarkan pada akumulasi Retensi Arsip aktif dan inaktif dengan 3 (tiga) pola: a. 2 (dua) tahun untuk nilai guna administrasi; b. 5 (lima) tahun untuk nilai guna hukum, informasi dan teknologi; dan c. 10 (sepuluh) tahun untuk Arsip yang memiliki nilai pertanggungjawaban keuangan, catatan keuangan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan yang merupakan bagian dari bukti pembukuan. (3) Penentuan Retensi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan: a. peraturan perundang-undangan yang mewajibkan Arsip disimpan dalam jangka waktu tertentu; b. peraturan perundang-undangan yang mengatur daluarsa penuntutan hukum; dan c. kepentingan pertanggungjawaban keuangan.
