PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PEDOMAN RETENSI ARSIP
Pasal 8
(1) Draft awal pedoman retensi arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disampaikan oleh ANRI untuk dibahas di lingkungan internal lembaga teknis terkait. (2) Lembaga teknis terkait berkoordinasi dengan ANRI untuk membahas tindak lanjut draft awal pedoman retensi arsip. (3) ANRI bersama lembaga teknis terkait melakukan rapat pembahasan draft pedoman retensi arsip yang telah dibahas di lingkungan internal lembaga teknis terkait. (4) Setelah rapat pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ANRI bersama lembaga teknis terkait melakukan uji petik untuk penyempurnaan draft pedoman retensi arsip.
