PERATURAN_ANRI
Berlaku
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I Dan Unit Kerja Eselon Ii Mandiri di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019
regulation_id: "PERBAN_13_2017" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I Dan Unit Kerja Eselon Ii Mandiri di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019" year: "2017" number: "13" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-13-2017" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-anri/2017/13" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-anri-no-13-tahun-2017" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I Dan Unit Kerja Eselon Ii Mandiri di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-13-2017
Pasal I
Mengubah Lampiran I sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal II
Peraturan Kepala ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2017
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
MUSTARI IRAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Desember 2012
