PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Pengadaan
Pasal 6
(1) Pedoman Retensi Arsip Urusan Pengadaan digunakan untuk menyusun JRA lembaga negara dan pemerintahan daerah yang berkaitan dengan urusan pengadaan. (2) Retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas minimal jangka waktu penyimpanan arsip Urusan Pengadaan. (3) Dalam MENETAPKAN JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga negara dan pemerintahan daerah: a. MENETAPKAN retensi tidak kurang dari batas minimal jangka waktu penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. MENETAPKAN rekomendasi sesuai dengan pedoman retensi.
2016, No.
