PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI ARSIP NASIONAL...
Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Pengelolaan Anggaran sebagai pelaksanaan kegiatan dana dekonsentrasi di daerah, dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan lainnya. (2) Penerimaan dan pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan dana dekonsentrasi diadministrasikan dalam anggaran dekonsentrasi. (3) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih dari pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap sisa anggaran lebih tersebut wajib disetor ke Kas Negara.
