PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI ARSIP NASIONAL...
Pasal 6
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Gubernur MENETAPKAN SKPD sebagai pelaksana kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Pengangkatan Arsiparis. (2) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan kerja perangkat daerah provinsi yang mempunyai kompetensi, tugas dan fungsi di bidang pembinaan kearsipan pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kegiatan Dekonsentrasi ANRI.
PONAL REPUBLIK INDONESIA 2016, No. 291
