PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI ARSIP NASIONAL...
Pasal 2
BAB 2 — KEGIATAN PEMBINAAN KEARSIPAN DI DAERAH SEBAGAI PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Kegiatan pembinaan kearsipan nasional yang dilaksanakan melalui dana dekonsentrasi ANRI dialokasikan untuk membiayai pendidikan dan pelatihan Pengangkatan Arsiparis. (2) Pendidikan dan pelatihan Pengangkatan Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan arsiparis secara nasional. (3) Peserta pendidikan dan pelatihan Pengangkatan Arsiparis yang telah dinyatakan lulus harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis oleh Gubernur.
