Pasal 6
(1) Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah digunakan untuk menyusun: a. JRA substantif dibidang koperasi dan usaha kecil dan menengah bagi lembaga negara; dan b. JRA substantif dibidang koperasi dan usaha kecil dan menengah bagi pemerintah daerah. (2) Retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas minimal jangka waktu penyimpanan arsip sektor perekonomian urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam MENETAPKAN JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga negara dan pemerintah daerah: a. MENETAPKAN retensi tidak kurang dari batas minimal jangka waktu penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. MENETAPKAN rekomendasi sesuai dengan pedoman retensi.
