Pasal 6
(1) Persyaratan peserta Seleksi Terbuka JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), sebagai berikut: a. JPT Utama
- Syarat Umum a) warga negara Republik INDONESIA; b) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c) memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d) tidak berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik; e) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS; f) tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan; g) berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; h) sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan hasil uji kesehatan dan psikologi serta bebas narkoba; dan i) penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Syarat Khusus a) memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana atau D-IV (Diploma - Empat); b) memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai
dengan standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; c) memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun; d) sedang atau pernah menduduki JPT madya atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun; e) memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; f) pangkat golongan ruang minimal Pembina Utama Madya, IV/d; g) usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; h) sehat jasmani dan rohani; i) telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara satu tahun terakhir (minimal bukti penyerahan ke Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Orang Pribadi 1 (satu) tahun terakhir;dan j) telah mengikuti dan lulus Pelatihan Struktural Kepemimpinan Madya (bagi JPT). b. JPT Madya
- Syarat Umum a) warga negara Republik INDONESIA; b) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c) memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d) tidak berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik; e) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS;
f) tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan; g) berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; h) sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan hasil uji kesehatan dan psikologi serta bebas narkoba;dan i) penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. 2. Syarat Khusus a) memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana atau D-IV (Diploma - Empat); b) memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; c) memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun; d) sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun; e) pangkat golongan ruang minimal Pembina Utama Muda, IV/c; f) memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; g) usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; h) sehat jasmani dan rohani; i) Khusus JPT telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara 1 (satu) tahun terakhir ( minimal bukti penyerahan ke KPK) dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Orang Pribadi 1 (satu) tahun terakhir;dan
j) telah mengikuti dan lulus Pelatihan Struktural Kepemimpinan Pratama bagi JPT. c. JPT Pratama
- Syarat Umum a) warga negara Republik INDONESIA; b) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c) memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d) tidak berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik; e) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS; f) tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan; g) berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; h) sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan hasil uji kesehatan dan psikologi serta bebas narkoba; dan i) penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Syarat Khusus a) memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana atau D-IV (Diploma – Empat); b) memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; c) memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun;
d) sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun; e) pangkat golongan ruang paling rendah Pembina Tingkat I, IV/b; f) memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; g) usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan h) sehat jasmani dan rohani. i) Khusus JPT telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Orang Pribadi (SPT) 1 (satu) tahun terakhir;dan j) telah mengikuti dan lulus Pelatihan Struktural Kepemimpinan Administrator bagi pejabat Administrator. (2) Untuk mengikuti Seleksi Terbuka JPT di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA, peserta mengajukan lamaran dengan ketentuan: a. ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi; b. ditulis tangan dengan menggunakan tinta hitam; c. mencantumkan jabatan yang akan dilamar; d. ditandatangani sendiri oleh peserta diatas materai yang cukup; dan e. melampirkan Daftar Riwayat Hidup dan Rekomendasi dari atasan atau pejabat yang berwenang beserta persyaratan yang ditentukan.
