PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEDOMAN RETENSI ARSIP URUSAN BENCANA KECELAKAAN DAN...
Pasal 6
(1) Pedoman Retensi Arsip Urusan Bencana, Kecelakaan dan Kondisi Bahaya digunakan untuk menyusun JRA bagi Pencipta Arsip. (2) Retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas minimal jangka waktu penyimpanan arsip Urusan Bencana, Kecelakaan dan Kondisi Bahaya. (3) Dalam MENETAPKAN JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga negara dan pemerintahan daerah: a. MENETAPKAN retensi tidak kurang dari batas minimal jangka waktu penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. MENETAPKAN rekomendasi sesuai dengan pedoman retensi.
