PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN RETENSI ARSIP SEKTOR KESEJAHTERAAN RAKYAT...
Pasal 2
(1) Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Penanggulangan Bencana ini disusun oleh Arsip Nasional Republik INDONESIA bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2) Ketentuan mengenai Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Penanggulangan Bencana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
