PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Arsip Nasional...
Pasal 10
BAB 3 — STRUKTUR MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
(1) Lini kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan oleh Tim MRPN ANRI.
(2) Tim MRPN ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh unit kerja eselon II yang mempunyai tugas manajemen kinerja dengan berkoordinasi dengan Inspektorat.
