PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 62
BAB 6 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Sidang Majelis Kode Etik tetap dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Terlapor setelah 2 (dua) kali dipanggil secara sah. (2) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tenggang waktu antara surat panggilan pertama dan surat panggilan berikutnya 7 (tujuh) hari kerja. (3) Sidang Majelis Kode Etik tetap memberikan keputusan sidang walaupun Terlapor tidak hadir dalam sidang. (4) Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final.
