PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud penetapan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA ini adalah sebagai: a. pedoman untuk melaksanakan nilai dasar Arsip Nasional Republik INDONESIA yaitu Integritas, Profesional, Visioner, Sinergi dan Akuntabel; dan b. instrumen pengukuran evaluasi Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik INDONESIA.
