PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Proses Bisnis Level 0 Dan Level 1 Di Lingkungan Arsip...
Pasal 68
BAB 10 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEARSIPAN
(1) Input optimasi sistem informasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf g, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), sistem informasi kearsipan terintegrasi serta dukungan layanan kesekretariatan. (2) Output optimasi sistem informasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf g, berupa efektivitas
pendayagunaan data dan informasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan dan database unit kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan.
