Pasal 51
BAB 8 — DEPUTI BIDANG INFORMASI DAN PENGEMBANGAN SISTEM KEARSIPAN
(1) Input optimasi sistem informasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf e, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), database unit kerja Sekretariat Utama, database unit kerja Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, database unit kerja Deputi Bidang Konservasi Arsip, database unit kerja Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan, database unit kerja Inspektorat, database
unit kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan, database unit kerja Pusat Jasa Kearsipan, database unit kerja Pusat Akreditasi Kearsipan serta dukungan layanan kesekretariatan. (2) Output optimasi sistem informasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf e, berupa efektivitas pendayagunaan data dan informasi di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA.
