Pasal 5
BAB 4 — PROSES BISNIS ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
(1) Input penyusunan Grand Design Arsip Nasional Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa Cetak Biru pengembangan SDM aparatur, Cetak Biru transformasi kelembagaan, Cetak Biru prasarana, sarana, dan infrastruktur lembaga, Cetak Biru pembinaan penyelenggaraan kearsipan nasional, Cetak Biru pengembangan SDM kearsipan, Cetak Biru pengelolaan arsip statis, Cetak Biru sistem kearsipan nasional serta sistem dan jaringan informasi kearsipan nasional, Cetak Biru Sistem Pengendalian Internal Pemerintah/SPIP, Cetak Biru pendidikan dan pelatihan kearsipan, desain jasa kearsipan, desain sistem pengawasan dan akreditasi kearsipan serta dukungan layanan kesekretariatan. (2) Cetak Biru pendidikan dan pelatihan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa arsitektur training berbasis kompetensi, learning path serta kurikulum dan silabus. (3) Output penyusunan Grand Design Arsip Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa Cetak Biru Arsip Nasional Republik INDONESIA.
