Pasal 45
BAB 8 — DEPUTI BIDANG INFORMASI DAN PENGEMBANGAN SISTEM KEARSIPAN
(1) Input penyusunan Grand Design Sistem Kearsipan Nasional (SKN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA serta dukungan layanan kesekretariatan. (2) Output penyusunan Grand Design Sistem Kearsipan Nasional (SKN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, berupa Cetak Biru Sistem Kearsipan Nasional (SKN). (3) Cetak Biru Sistem Kearsipan Nasional (SKN) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN), dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN), serta tata kelola teknologi, informasi dan komunikasi Arsip Nasional
Republik INDONESIA, serta sistem kearsipan dinamis dan statis.
