PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Proses Bisnis Level 0 Dan Level 1 Di Lingkungan Arsip...
Pasal 43
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KONSERVASI ARSIP
(1) Input optimasi sistem informasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi
Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pengelolaan arsip statis, data sistem informasi kearsipan terintegrasi serta dukungan layanan kesekretariatan. (2) Output optimasi sistem informasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g, berupa data efektifitas pendayagunaan data dan informasi Deputi Bidang Konservasi Arsip dan database unit kerja Konservasi Arsip.
