Pasal 18
BAB 5 — PROSES BISNIS SEKRETARIAT UTAMA
(1) Input pengelolaan dokumen seluruh unit kerja Arsip Nasional Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h, meliputi peraturan perundang- undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), Cetak Biru
Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pengembangan SDM aparatur, Cetak Biru transformasi kelembagaan, laporan pengawasan, database unit kerja Sekretariat Utama, database unit kerja Pembinaan Kearsipan, database unit kerja Konservasi Arsip, database unit kerja Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan, database unit kerja Inspektorat, database unit kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan, database unit kerja Pusat Jasa Kearsipan, database unit kerja Pusat Akreditasi Kearsipan serta dukungan layanan kesekretariatan. (2) Output pengelolaan seluruh unit kerja Arsip Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h, berupa database Arsip Nasional Republik INDONESIA.
