PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Proses Bisnis Level 0 Dan Level 1 Di Lingkungan Arsip...
Pasal 16
BAB 5 — PROSES BISNIS SEKRETARIAT UTAMA
(1) Input pengelolaan informasi publik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), Cetak Biru Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pengembangan SDM aparatur, Cetak Biru transformasi kelembagaan, laporan pengawasan serta dukungan layanan kesekretariatan. (2) Output pengelolaan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f, berupa data akses informasi publik dan citra lembaga.
