PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PEDOMAN RETENSI ARSIP SEKTOR PEREKONOMIAN URUSAN...
Pasal 6
(1) Pedoman retensi arsip sektor kesejahteraan rakyat urusan agama digunakan untuk menyusun JRA bagi pencipta arsip. (2) Retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu penyimpanan arsip sektor kesejahteraan rakyat urusan agama. (3) Dalam MENETAPKAN JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencipta arsip: a. MENETAPKAN retensi tidak kurang dari batas minimal jangka waktu penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. MENETAPKAN rekomendasi sesuai dengan pedoman retensi.
