PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN RETENSI ARSIP SEKTOR PEREKONOMIAN URUSAN PERTANIAN
Pasal 6
(1) Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pertanian digunakan untuk menyusun: a. JRA substansi bagi Kementerian dibidang Pertanian; dan b. JRA substansi dibidang Pertanian bagi Pemerintahan Daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas minimal jangka waktu penyimpanan arsip sektor perekomonian urusan Pertanian. (3) Dalam MENETAPKAN JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga negara : a. MENETAPKAN retensi tidak kurang dari batas minimal jangka waktu penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. MENETAPKAN rekomendasi sesuai dengan pedoman retensi.
