PBI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR...
Pasal 45
(1) Bank INDONESIA melunasi SBI, SDBI, SRBI, dan SBBI Valas pada saat jatuh waktu sebesar nilai nominal. (2) Bank INDONESIA dapat melunasi SBI, SDBI, SRBI, dan SBBI Valas sebelum jatuh waktu.
- Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
