PBI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Pasal 59
BAB 6 — PENGAWASAN
Dalam hal Eksportir, Importir, Pemilik Barang, Pihak dalam Kontrak Migas, Bank, dan LPEI tidak memberikan penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a, Bank INDONESIA menindaklanjuti hasil pengawasan berdasarkan laporan, keterangan, dan/atau data yang dimiliki oleh Bank INDONESIA.
