PBI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Pasal 57
BAB 6 — PENGAWASAN
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan kepada Eksportir, Importir, Pemilik Barang, Pihak dalam Kontrak Migas, Bank, dan LPEI. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengawasan tidak langsung; dan/atau b. pemeriksaan. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat: a. meminta penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung, dengan atau tanpa melibatkan instansi terkait; dan b. melakukan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
