PBI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Pasal 49
BAB 4 — KEWAJIBAN BANK
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan Transaksi Non-TT yang dilengkapi informasi Impor secara daring kepada Bank INDONESIA. (2) Penyampaian Laporan Transaksi Non-TT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah: a. Bulan PPI; dan/atau b. bulan pengeluaran DPI. (3) Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, penyampaian Laporan Transaksi Non-TT dilakukan pada Hari berikutnya. (4) Tata cara penyampaian Laporan Transaksi Non-TT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa Bank dan nasabah.
