PBI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Pasal 42
BAB 4 — KEWAJIBAN BANK
(1) Bank harus memastikan Nasabah yang akan melakukan pembukaan Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b merupakan Eksportir SDA. (2) Bank harus memberikan penanda khusus untuk setiap Rekening Khusus DHE SDA di sistem internal Bank.
