PBI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Pasal 39
BAB 4 — KEWAJIBAN BANK
(1) Bank dapat melakukan pengkreditan pemasukan DHE pada rekening Eksportir jika Message FTMS untuk seluruh pemasukan DHE melalui transaksi TT telah dilengkapi informasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (2) Bank melakukan penilaian terhadap kelengkapan informasi Ekspor yang terdapat pada Message FTMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
