PBI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Pasal 3
BAB 2 — KEWAJIBAN EKSPORTIR
Kewajiban pemasukan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku atas: a. DHE milik Pemerintah yang diterima melalui Bank INDONESIA; b. Ekspor yang dilakukan tidak dalam rangka untuk kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan, yang tidak terdapat lalu lintas devisa; atau c. imbal dagang berupa barter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
