PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 84
BAB 6 — INFRASTRUKTUR PASAR KEUANGAN
(1) Bank INDONESIA berwenang untuk: a. MENETAPKAN status qualifying CCP; dan b. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pencabutan status qualifying CCP. (2) Penetapan, pemantauan, evaluasi, dan pencabutan status qualifying CCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan: a. pemenuhan prinsip dan/atau standar internasional yang berlaku; dan b. pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) CCP harus memastikan penyelenggaraan CCP memenuhi dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memperoleh dan mempertahankan status qualifying CCP dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
