Pasal 8
BAB 3 — PRODUK PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
(1) Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dapat diterbitkan untuk tidak dapat dialihkan, tidak dapat diperdagangkan, dan/atau tidak dapat dikuasakan (non negotiable), sepanjang diatur dalam UNDANG-UNDANG dan/atau PERATURAN PEMERINTAH. (2) Bank INDONESIA MENETAPKAN kriteria untuk Instrumen Pasar Uang yang tidak dapat dialihkan, tidak dapat diperdagangkan, dan/atau tidak dapat dikuasakan (non negotiable) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang tidak diatur berbeda dalam UNDANG-UNDANG dan/atau PERATURAN PEMERINTAH. (3) Kriteria bagi Instrumen Pasar Uang yang tidak dapat dialihkan, diperdagangkan, dan/atau dikuasakan (non negotiable) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan berbeda dari kriteria Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
