PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 29
BAB 5 — PELAKU PUVA
Dealer Utama PUVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf a wajib: a. menjadi market maker; b. aktif dalam transaksi operasi pasar terbuka Bank INDONESIA; c. aktif melakukan Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing; dan d. memenuhi kewajiban lainnya untuk melakukan aktivitas di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
