PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 25
BAB 4 — HARGA ACUAN (PRICING)
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh aktivitas di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing; dan/atau c. pencabutan penetapan. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
